Sunday 28 March 2010

Ringkasan Hukum Rokok


HUKUM ROKOK
1. Sejarah Rokok
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.[1]
2. Kandungan Rokok
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ), kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding pasien yang tidak merokok.
Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.[2]
3. Dampak Fisiologis dan Psikologis dari Merokok[3]
Pengaruh Fisiologis :
· Menurunkan system kekebalan tubuh
· Menyebabkan kerontokan rambut
· Beresiko 40 % terkena katarak
· Menurunkan aliran darah ke telinga
· Beresiko terkena bronchitis
· Merusak gigi
· Menyebabkan serangan jantung
· Menyebabkan impotensi
· Menyebabkan kanker
Pengaruh Psikologis :
  • Adiksi (ketagihan). Nikotin dalam asap rokok merupakan bahan yang menimbulkan efek ketagihan (adiktif)
  • Dependensi (ketergantungan). Ini yang menyebabkan perokok mengalami reaksi putus zat apabila dihentikan secara mendadak. Tandanya : badan lemah, sakit kepala, gangguan pencernaan, kurang konsentrasi, lesu, sulit berfikir, batuk-batuk dll.
4. Hukum Rokok
Mengenai hukum rokok ini, dikarenakan tidak terdapat di dalam Nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), maka pengambilan hukumnya bersifat Ijtihadi. Dan kekuatan hukumnya pun tidak mutlak, tapi menjadi relatif.
Hasilnya, terdapat berbagai macam pendapat. Sebagian ulama membolehkan,
sebagian yang lain memakruhkan, bahkan ada yang mengharamkan
Kelompok pertama yang membolehkan (memubahkan) rokok didasarkan pada kaidah :
االاصل في الاشياء الاباحة الا ما دل الدليل على تحريمه
“Asal dari segala sesuatu itu adalah mubah, sebelum ada dalil syar’i yang sharih yang mengharamkan”
kelompok kedua yang memakruhkan rokok dinisbatkan pada Syaikh Abu Sahal Muhamad al-Wafizh al-Hanafi dan pengikutnya. Alasan mereka adalah sebagai berikut :
· Rokok itu tidak akan lepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri
· Mubadzir
· Baunya yang kurang enak, sehingga diqiyaskan pada bawang.
· Dapat menimbulakn kelalaian
· Akan membuat si perokok lemah di saat tidak mendapatkannya dan pikirannya akan terganggu oleh bisikan-bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak
Kelompok ketiga yang mengharamkan rokok itu lebih banyak jumlahnya. Hamper di Negara-negara islam seluruhnya, khususnya Negara-negara timur tengah. Alasanya sebagai berikut :
· Memabukan. Maksudnya adalah menutupi akal dan menghilangkannya
· Melemahkan dan Nacolepsi (penyakit yang ditandai dengan rasa kantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang yang dibius)
· Berbahaya dan berdampak negatif (sebagaimana yang disebutkan pada pemaparan bahaya rokok di atas). Hal ini didasarkan pada firman Allah :
و انفقوا في سبيل الله ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة....(البقرة : 195)
“Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam jurang kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah : 195)
dan hadits yang berbunyi :
لا ضرر و لا ضرار
“tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayaka orang lain”. (HR. Ibnu Majah)[4]
Adapun menurutguru besar Persatuan Islam yaitu A. Hasan, berpendapat bahwa hukum rokok itu ada tiga :
· Mubah, apabila tidak membahayakan
· Makruh, apabila belum diketahui bahayanya bagi tubuh
· Haram, apabila tentu bahayanya
Oleh karena itu menurut beliau, merokok itu tergantung kepada yang merokoknya, karena kekuatan tubuh seseorang itu berbeda-beda.[5]

DAFTAR PUSTAKA
Masail Fiqhiyah al-Haditsiyah
Soal jawab Masalah Agama A. Hasan
http://luluvikar.blogspot.com


[1] http://luluvikar.blogspot.com
[2] http://luluvikar.blogspot.com
[3] Masail Fiqhiyah al-Haditsiyah
[4] Masail Fiqhiyah al-Haditsiyah
[5] Soal jawab Masalah Agama A. Hasan

No comments:

Post a Comment

mau dapat penghasilan gratis? klik di bawah ini !

readbud - get paid to read and rate articles